Praktik korupsi di Indonesia, kini sudah menjalar ke berbagai sektor, termasuk pondok pesantren dan sekolah. Praktik korupsi itu, dilakukan dengan berbagai modus mulai amatiran hingga profesional.
"Salah satu pondok pesantren, ada santri mendapat bantuan, tapi harus menyetor infaq sekitar 10% dari bantuan diterimanya. Di sekolah, modusnya dilakukan guru dengan meminta sumbangan kepada orangtua murid berdalih macam-macam. Itu bentuk praktik korupsi, dan kasus seperti ini sulit ditindak jika tak ada yang lapor," ungkap Ade Irawan, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) pada diskusi korupsi, di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).
Pola korupsi itu, lanjut dia, kelihatannya ringan tapi dilakukan secara sistemik. Korupsi yang dilakukan di sekolah dan pondok pesentran, sebagian disetor ke dinas. Dari dinas sebagian di setor ke kepala daerah. Kepala daerah sebagian disetor partai politik.
"Jadi korupsi di Indonesia sangat sistematik dan sudah menjadi semacam kartel. Koruptor tidak bermain sendiri, namun melibatkan partai, pengusaha, birokrat. Mereka bahu membahu mencaplok keuangan negara karena tahu ada peluangnya, juga men mengeruk sumber kekayaan negara yang rakyat tak tahu," paparnya.
Di lingkungan DPR, . Masing-masing anggota Dewan sudah memiliki jatah proyek masing-masing. Karena itulah jika ada kasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan, tak ada yang mau angkat bicara. Korupsi biasanya terjadi pada saat pemilihan pejabat publik, penentuan anggaran, pengajuan program pemerintah, dan lainnya.
"Jika pemerintah ingin program kerjanya disetujui, harus ada setoran yang diberikan kepada anggota Dewan. Ini menjadi ajang negosiasi antara pejabat baik pusat dan daerah dengan wakil rakyat. Negosiasi menentukan siapa yang akan menjadi pelaksana program itu, sementara anggota Dewan akan menentukan spesifikasi barang yang bisa diloloskan.
Korupsi juga terjadi di Kementerian Agama. Malah kasusnya cukup tinggi. "Mengapa pejabat Kementerian Agama yang memahami ajaran agama masih melakukan praktik korupsi, karena pejabat itu tahu cara bertobatnya," komentar Ade.
ICW mencatat selama tahun 2010 terdapat lebih dari 700 kasus korupsi yang terpantau media. Kasus-kasus ini terjadi di pusat dan daerah dan diperkirakan melibatkan ribuan aktor. Kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi mencapai Rp 5 triliun. Dengan nilai sebesar itu, menunjukkan korupsi di Indonesia masuk kategori gawat.







0 komentar:
Posting Komentar