Selasa, 09 Agustus 2011

Korupsi dan Psikologi

Pengantar
Selama beberapa tahun terakhir, korupsi menjadi soal utama yang dihadapi bangsa Indonesia. Ibarat penyakit, korupsi telah memwabah. Ia sudah meresap sampai sendi-sendi terkecil tersempit bangsa ini. Soemardjan (1998) mengatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah tumbuh ke atas dalam hierarkhi dan mendatar ke daerah-daerah. Pejabat pemerintah dan pengusaha kongkalikong melakukan korupsi bersama-sama untuk keuntungan mereka. Gie (2006) juga mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah mendarah daging. Sekarang ini, sangat sulit mencari birokrat dan pengusaha kelas kakap yang belum terjangkit korupsi di dalam sejarah hidupnya. Korupsi di Indonesia sudah sedemikan parahnya, sehingga tidak dapat menyembuhkan Indonesia tanpa melumpuhkannya.
Sebenarnya, sejak lama pemerintah sudah berusaha untuk untuk memberantas korupsi. Bahkan usaha tersebut sudah dilakukan sejak masa orde lama (www.wikipedia.org.id). Pada tahun enampuluh awal, pemerintah pernah membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) yang bertugas untuk mengidentifikasi kekayaan para pejabat negara. Namun, akhirnya lembaga ini gagal melaksanakan tugas karena perlawanan pejabat korup pada waktu itu, selain juga karena kakacauan politik.
Kegagalan tersebut kemudian oleh pemerintah di atasi dengan menggelar operasi Budhi. Tujuan operasi ini adalah untuk menyeret koruptor ke pengadilan. Operasi ini pun akhirnya gagal juga. Selanjutnya, pemerintah membentuk Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan mengangkat Presiden Soekarno sebagai ketua. Lembaga ini pun bernasib sama dengan lembaga sebelumnya, gagal membersihkan negara dari koruptor.
Pada masa-masa awal orde baru pemerintah juga berusaha untuk memberantas korupsi. Pada tahun 1967 pemerintah membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai jaksa agung pada waktu itu. Namun tim ini dinilai kurang serius dalam memberantas korupsi, sehingga kemudian presiden membentuk komite empat yang beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih. Setelah bekerja tim ini menemukan adanya indikasi korupsi di beberapa lembaga, hanya saja rekomendasi tim ini tidak digubris pemerintah.
Setelah reformasi 1998, pemerintah sangat gencar melakukan perlawanan terhadap berbagai bentuk tindak korupsi. Pada tahun 1999, presiden Habibie mengawali gerakan memberantas korupsi dengan mendirikan Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, dan Lembaga Ombudsman. Pada masa pemerintahan Abdurachman Wachid, pemerintah juga membentuk lembaga baru, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Namun akhirnya lembaga ini dibubarkan. Baru mulai tahun 2003 dibentuk Komisi pemberantasan Korupsi yang sampai sekarang menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang masih eksis.
Meski gerakan pemberantasan korupsi sudah berlangsung sekian lama, namun nampaknya  perlawanan balik yang dilakukan oleh para koruptor dan berbagai faktor lain menyebabkan usaha untuk memberantas korupsi tersebut masih jauh dari berhasil. Beberapa pihak mensinyalir, tindak pidana korupsi di Indonesia justru semakin marak. Program desentralisasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah juga seolah menjadi program desentralisasi korupsi. Kalau dulu korupsi skala besar hanya terpusat di Jakarta, maka kini perampokan besar-besaran itu juga menjadi wabah di daerah-daerah.
Pertanyaan yang mesti diajukan, mengapa pemberantasan korupsi di negeri terlihat kurang efektif? Mengapa lembaga-lembaga yang dibentuk pemerintah selalu gagal untuk memberantas korupsi? Sebabnya tentu banyak. Tindak pidana korupsi melibatkan banyak dimensi, aspek, sebab, dan faktor. Sehingga, agar pemberantasan korupsi berlangsung efektif dan efisien, mestinya pendekatan yang dipakai juga harus merupakan pendekatan yang bersifat komprehensif.
Pendekatan hukum menempati peran vital dalam memberantas korupsi, namun untuk membernatas korupsi perlu memadukan pendekatan hukum dengan pendekatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan psikologi. Karena tindak pidana korupsi akan menyangkut semua  bidang itu. Seorang yang melakukan tindak pidana korupsi, bisa jadi dipicu oleh faktor sosial dan psikis orang bersangkutan. Ketika akar masalah itu tidak tergali, karena hanya melihat permasalahan dari segi hukum, maka perilaku orang bersangkutan bisa jadi tidak bakal sembuh. Jikapun seandainya sembuh, bisa jadi penyakit itu akan kambuh dikemudian hari. Atau, sudah ada generasi koruptor lain yang telah menyusul dibelakang koruptor yang sekarang, karena akar penyebab yang melahirkan pada koruptor tidak pernah diputus.
Berangkat dari gagasan bahwa perlu ada pendekatan komprehensif dalam penanganan korupsi tersebut, sehingga penulis menyusun makalah ini. Lewat makalah ini penulis ingin mengelaborasikan antara pendekatan hukum dan psikologi untuk meninjau dan memahami korupsi. Tulisan ini penulis harapkan dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang, sehingga tergerak hatinya untuk bersama-sama memberantas berbagai bentuk praktek korupsi di Indonesia. Harapan lebih jauh, bangsa ini akan menjadi bangsa yang barharga, sehingga anak cucu bangsa ini berani membusungkan dada dan mendongakkan kepala terhadap bangsa-bangsa lain di dunia.

Definisi Korupsi
Tidak ada pengertian tunggal mengenai korupsi. Masing-masing ahli memberikan batasan yang berbeda-beda mengenai korupsi, sehingga karenanya mendefinisikan korupsi menjadi masalah yang rumit. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2000) dan kamus hukum (2002) korupsi diartikan sebagai tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang/barang negara atau milik perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.  Sementara menurut Undang-undang No. 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. 
Klitgaard (1998) mendefinisikan korupsi dengan cara sederhana. Menurutnya, korupsi merupakan segala bentuk perbuatan seseorang yang secara tidak halal meletakkan kepentingan pribadi di atas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut  sumpah akan dilayaninya. Elliot (1999) memaknai korupsi sebagai suatu bentuk penyalahgunaan peranan atau sumber daya publik, atau mengunakan bentuk-bentuk pengaruh politik secara tidak sah oleh pihak publik atau swasta.
Alatas (1987), menjelaskan korupsi sebagai penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, ada beberapa macam korupsi, yaitu:
a.    Korupsi transasktif, yaitu korupsi yang terjadi atas kesepakatan dua belah pihak dalam bentuk suap, di mana yang memberi dan yang diberi sama-sama mendapatkan keuntungan;
b.    Korupsi ekstortif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan pemaksaan oleh pejabat, sebagai pembayaran jasa yang diberikan kepada pihak luar, si pemberi tidak ada alternatif lain;
c.    Korupsi investatif, yaitu korupsi yang dilakukan seorang pejabat karena adanya iming-iming tentang sesuatu yang akan menghasilkan di masa yang akan datang;
d.    Korupsi nepotistik, yaitu korupsi yang terjadi karena adanya perlakuan khusus bagi keluarga atau teman dekat atas seuatu kesempatan mendapatkan fasilitas;
e.    Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan, dengan jalan memberikan informasi kepada pihak luar yang sebenarnya harus dirahasiakan;
f.    Korupsi suportif, yaitu korupsi yang dilakukan secara berkelompok dalam satu bagian atau divisi dengan tujuan untuk melindungi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif.
Di sisi lain, Lopa (2001) membagi perbuatan korupsi menjadi tiga jenis. Pertama, korupsi yang berkaitan dengan hal-hal yang sifatnya material (uang). Korupsi jenis ini ia sebut sebagai material corruption. Kedua, korupsi berupa tindakan memanipulasi hasil pemungutan suara dengan cara mempengaruhi kebebasan memilih, komersialiasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau keputusan yang bersifat administratif, janji jabatan, dan sebagainya. Korupsi jenis ini disebut political corruption. Ketiga, korupsi berupa tindakan memanipulasi ilmu pengetahuan. Misalnya, seseorang memberikan informasi atau menerangkan sesuatu yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dengan cara yang tidak sebenarnya. Biasanya karena dilatar belakangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu seperti kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya. Korupsi jenis ketiga ini disebut intelectual corruption.
Dalam ilmu, akuntansi korupsi dianggap sebagai bagian kecurangan yaitu segala cara yang dapat dilakukan orang untuk berbohong, menjiplak, mencuri, memeras, memanipulasi, kolusi, dan menipu orang lain dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang/kelompok lain dengan cara melawan hukum. Yang termasuk tindak kecurangan diantaranya adalah ketidakjujuran, penipuan, pelanggaran kepercayaan, pencurian, maksud berbuat salah, dan rencana untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan pihak lain (Suradi, 2006).
Berdasarkan berbagai definisi mengenai korupsi di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa korupsi adalah berbagai bentuk penyelewengan terhapap kewenangan yang dimiliki seseorang dengan berbagai cara, sehingga karenanya orang lain tidak dapat memperoleh hak yang semestinya mereka dapat.

Penyebab Korupsi
Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Ancok (2004) mengatakan bahwa secara umum, hal yang menyebakan orang korupsi dapat dipengaruhi oleh dua faktor, faktor dari dalam diri orang bersangkutan dan penyebab yang datangnya dari lingkungan luar. Keduanya berinteraksi satu sama lain dalam budaya yang lebih luas. Faktor dalam diri adalah hal-hal yang disebut sebagai kepribadian. Sedangkan faktor dari luar adalah kondisi-kondisi di luar individu yang mempermudah individu untuk melakukan korupsi.
Merujuk pada teori teroi Mc Cleand, lebih lanjut Ancok (2004) menjelaskan bahwa pribadi yang rawan korupsi adalah pibadi yang mempunyai motivasi berprestasi yang rendah. Individu dengan sifat ini tidak terdorong untuk menghasilkan karya yang bermutu baik, tetapi ia bekerja hanya sekedar ingin mendapatkan uang. Sementara yang termasuk faktor dari luar adalah berbagai situasi yang memberikan peluang kepada individu untuk melakukan korupsi, diantaranya sistem administrasi yang kurang baik, kesan bahwa petugas hukum dapat disogok, dan adanya penyelesaian kekeluargaan di dalam penyelesaian kasus korupsi.
Selain dua faktor tersebut, Ancok (2004) menambah satu faktor lagi yaitu faktor budaya sebagai sebab yang memfasilitasi bagi munculnya tindak pidana korupsi. Beberapa karakteristik budaya mendorong perilaku korup diantaranya  budaya kekeluargaan, orientasi masyarakat yang bapakisme, dan budaya masyarakat yang kurang berani berterus terang.
Sebuah seminar yang dilakukan oleh Universitas Negeri Semarang yang bertema “Psikologi Korupsi dan Pembentukan Karakter Bangsa”, juga mensimpulkan bahwa secara garis besar ada tiga faktor yang menyebabkan individu bisa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu faktor eksternal, internal, dan situasional. Faktor eksternal meliputi budaya (karakter bangsa), sistem nilai masyarakat, sistem politik, sistem sosial dan penegakan hukum; faktor internal atau psikologis diantaranya i sikap, intensi, persepsi, gaya hidup (hedonis), kepribadian, mentalitas, karakter individu, dan pengaruh kelompok; sementara yang termasuk faktor situasional diantaranya adalah kesempatan, pengawasan atau kontrol lembaga (Kompasiana, 2010).
Parwadi (2010) mengatakan bahwa sebagian korupsi dilakukan karena himpitan kesulitan hidup, namun banyak korupsi yang dilakukan karena ingin cepat kaya atau karena tujuan lain. Perbuatan korupsi pertama diawali dengan adanya niat dari koruptor, didukung oleh adanya kesempatan yang telah terkondisi, ada kewengan, maka terjadilah tindak korupsi. Lebih lanjut di jelaskan bahwa korupsi merupakan penyakit mental (pikiran korup) dan orang akan selalu kecanduan melakukan korupsi ketika mereka telah melakukan tindakan korupsi. Korupsi seperti candu dan pelakunya sendiri adalah pecandu. Artinya, sekali orang melakukan tindakan korupsi dan menikmatinya, maka akan ketagihan untuk mengulangi dan mengulanginya lagi.
Hal senada juga dikemukakan oleh Hehamahua (2005) bahwa dilihat dari motivasi yang mendorong seseorang melakuan perbuatan korupsi setidaknya dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu : (1) korupsi karena kebutuhan; (2) korupsi karena peluang; (3) Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri; (4) Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah; atau (5) korupsi karena ingin menguasai suatu negara (Hehamahua, 2005).
Kwik Kian Gie (2006) mempercayai bahwa faktor psikologi seseorang sangat berpengaruh terhadap munculnya tindakan korupsi. Ia menjelaskan bahwa para koruptor, korupsi sudah sejak dalam pikiran. Hal yang disampaikan Gie (2006) tersebut tentu sangat menarik. Dia yang notabenenya berlatarbelakang seorang ekonom menyakini bahwa korupsi sangat terkait dengan masalah kejiwaan, terutama proses berfikir seseorang. Dalam psikologi, kajian mengenai mengenai bagaimana pikiran seseorang bekerja dikaji secara khusus dalam psikologi kognitif. Di Indonesia, sejauh yang penulis tahu, belum ada kajian mengenai kerja kognitif seorang koruptor. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi ahli psikologi Indonesia.
     Sebagaiman pendapat Ancok di atas, Gie (2006) juga menyakini bahwa korupsi muncul karena adanya pertemuan antara faktor dari dalam diri dan faktor lingkungan. Berdasar pengamatannya, banyak kondisi dan situasi di lingkungan pemerintahan yang membuka celah, bahkan mendorong bagi munculnya perilaku-perilaku korup . Misalnya saja birokrat yang kurang paham mengenai seluk beluk pekerjaannya. Dalam hal ini Gie (2006) menyebutnya sebagai “teh botol”, tekhnokrat bodoh dan tolol. Adanya sekian tekhnokrat “teh botol” tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu, untuk mengeruk keuntungan. Beberapa praktek yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan tekhnokrat tersebut diantaranya penjulaan Bank BUMN, masalah pemberian kredit usaha dari pemerintah,  peredaran uang palsu, pembuatan jalan tol, atau praktek perusahaan asuransi di Indonesia.
    Untuk mempermudah memahami bagaimana korupsi itu terjadi, contoh kasusnya misalnya kasus pembangunan jalan tol. Kisahnya, ada seorang pengusaha yang tanpa modal ingin membangun jalan tol. Ia mengajukan izin membangun jalan tol ke pemerintah.  Dengan menyogok seperlunya, ia dapat modal 100 persen dari pemerintah. Besarnya 800 miliar. Setelah jalan jadi, pemerintah mendapat 60 biaya pemakaian jalan tol, sedangkan pengusaha mendapatkan 40% tanpa dia harus keluar modal. Pengusaha tersebut tinggal memproyeksikan berapa tahun utang itu akan selesai dibayar dan ia meneken perjanjian kepada pemerintah sebanyak tahun yang ia sebutkan itu. Praktek-praktek serupa itu dilakukan untuk kegiatan-kegiatan bisnis yang lain.
Gagasan bahwa beberapa bentuk kebudayaan memfasilitasi terjadinya korupsi juga disampaikan oleh Klitgaard (1998). Ia menjelaskan  bahwa dalam beberapa kebudayaan, ada nilai-nilai yang sedemikian rupa berbeda, sehingga korupsi kurang dituntut dipengadilan, lebih dapat diterima, atau barangkali bahkan merupakan bagian dari adat istiadat. Contoh korupsi yang terjadi karena faktor budaya ini adalah korupsi di Meksiko. Meluasnya korupsi di Meksiko ditengarai disebabkan karena orang lebih setia pada keluarga dan sahabat-sahabat bukannya ke arah pemerintah atau badan administrasi. Orang-orang Meksiko memperlakukan satu sama lain sebagai pribadi, sehingga kode hukum tidak banyak artinya dalam masyarakat.
     Klitgaard (1998) juga berpendapat bahwa dalam beberapa masyarakat, kesetiaan pada suku dan kekerabatan dapat mengalahkan kewajiban seorang pegawai terhadap tugas-tugas kemasyarakatannya. Contohnya, masyarakat dengan yang menganut nilai-nilai semacam itu adalah masyakat Afrika. Dalam politik Afrika, orang berbuat korup bukan semata-mata demi keuntungan pribadi, melainkan demi keluarga serta orang-orang yang termasuk dalam kelompok kekerabatan atau suku yang sama. Kebiasaan memberi hadiah merupakan salah satu adat istiadat lain yang juga ditengarai menimbulkan korupsi. Di beberapa suku tertentu di Afrika berlangsung kebiasaan untuk memberi hadiah kepada kepala suku. Dalam prakteknya, pemberian hadiah tidak hanya dilakukan kepada kepala suku, namun pihak-pihak lain yang oleh masyakarat dianggap berkuasa, misalnya pegawai pemerintah, sehingga praktek korupsi menjadi terjadi dan terus berlangsung. 
Beberapa penjelasan Klitgaard di atas mempertegas bahwa orientasi nilai hidup seseorang merupakan variabel psikologis penting bagi munculnya perilaku korup. Hal tersebut wajar terjadi, karena nilai sendiri didalamnya memuat serangkaian kepercayaan, keyakinan mengenai dunia sekitarnya, dan memandu bagaimana seseorang harus bersikap dan berperilaku menghadapi dunia. Dengan demikian, orientasi nilai merupakan hal yang sangat pontensial untuk mengarahkan munculnya perilaku tertentu pada seseorang atau sekelompok orang.
Bagaimana dengan korupsi di Indonesia? Kiranya faktor budaya juga menjadi salah satu faktor utama penyebab maraknya korupsi di Indonesia. Masyarakat Indonesia temasuk masyarakat kolektif, yang dalam banyak hal mementingkan ikatan kekeluargaan di atas kepentingan yang lain, termasuk dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum. Di satu sisi, penyelesaian masalah dengan cara ini positif, karena biayanya murah. Hanya saja, dalam prakteknya, penyelesaian masalah hukum dengan cara ini ternyata mendorong munculnya tindak suap menyuap dan perilaku korupsi lainnya. Dampak lebih lanjutnya adalah akan terjadi pengabaian terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Akibatnya, hukum menjadi tidak lagi berwibawa di mata masyarakat, karena ketika mereka melanggar akan ada alternatif lain untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
Tradisi memberi hadiah kiranya juga menjadi salah satu tradisi budaya sebagian besar masyarakat Indonesia. Hadiah ini bentuknya bermacam-macam. Ada yang mengatakan sebagai sumbangan dan ada yang menyebutnya sebagai kado atau hadiah. Namun pada prinsipnya hampir sama, yaitu masyarakat akan memberikan sejumlah uang atau barang kepada orang lain pada saat digelar acara tertentu. Misalnya, saat ada hajat kelahiran, ulang tahun, khitanan atau acara pernikahan. Pemberian hadiah juga biasa dilakukan pada saat hari-hari besar keagamaan.
Bagaimana hadiah ini mendorong atau mengkondisikan munculnya tindak korupsi. Contoh kasusnya begini, ketika ada seorang pejabat sedang punya hajat, beberapa pengusaha akan memberikan sejumlah hadiah dalam besaran tertentu. Barangkali hadiah itu memang murni diberikan sebagai hadiah, namun bisa jadi hadiah itu adalah bagian dari cara pengusaha tersebut untuk mendukung kepentingan bisnis mereka. Dalam hal ini, si pejabat kadang sulit untuk menolak pemberian itu. Hadiah itu sebenarnya sama maknanya dengan sogokan. Ketika pejabat itu sudah diberi sesuatu, apalagi jumlahnya besar, secara tidak disadari ia sedang melakukan proses transaksi. Kekuasaan dan kewenangannya sedang dibeli oleh si pengusaha, yang pada akhirnya dia tersandera dan mempunyai posisi tawar rendah ketika harus berurusan dengan pengusaha bersangkutan. Pada akhirnya, si pejabat akan mengikuti setting kepentingan pengusaha. Sehingga wajar ketika aktivis antikorupsi mendorong agar pejabat yang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi.
    Kemudian, mengapa korupsi terus berlangsung dan bahkan semakin meluas wilayah rambahannya? Selain karena korupsi itu seperti candu yang membuat ketagihan sebagaimana disampaikan Parwadi di atas, ada sebab yang lain. Bagi sebagian orang, korupsi itu merugikan, namun bagi sebagian yang lain korupsi itu sangat menguntungkan, sehingga karenanya korupsi terus mereka dilakukan. Karena ia menguntungkan, maka banyak orang yang senang menikmati ketika mereka korupsi, s\bahkan korupsi itu dengan mudah dapat dibagi-bagikan kepada banyak orang meskipun tidak merata (Elliot, 2011). Fenomena korupsi di Indonesia kiranya juga tidak jauh dari gambaran itu. Sebagian besar korupsi di Indonesia dilakukan secara berjamaah. Hanya karena saking korupnya sistem yang berjalan di negeri ini, serta telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga perilaku itu sudah mendarah daging. Ia sudah menjadi bagian konsepsi nilai dalam bawah sadar masyarakat, sehingga orang merasa nyaman ketika mereka korupsi, karena mereka sudah bias dalam melakukan penilaian terhadap perilaku korup dan bukan korup.
    Persis yang dikatakan Elliot (20011) bahwa Iklim korupsi di Indonesia sudah sedemikian meluas, sehingga tidak perlu dikatakan terus terang : ”orang sudah tahu sama tahu”, bahwa untuk mengurus hal tertentu harus membayar. Misalnya, untuk menjadi polisi seorang harus membayar sekian juta; untuk membuat KTP di kota-kota besar orang harus “nembak” sekian ratus ribu;  agar tidak perlu membayar biaya tilang karena melanggar aturan lalu lintas, maka seseorang harus “menyalami” polisi dengan uang sekian ribu; agar jabatan bisa naik maka harus membayar “upeti” sekian juta. Semuanya itu sudah menjadi rahasia umum.
    Salah satu hal yang menari untuk dicermati adalah bahwa untuk menjadi korup, orang harus mempunyai sumber daya yang bernilai, seperti  uang, wewenang, keahlian, akses khusus, atau kekuasaan pada pengikut politik. Sedikit sekali orang biasa yang memiliki sumber daya semacam itu, sehingga karenanya korupsi banyak menguntungkan orang-orang kaya. Orang-orang miskin juga bisa mendapatkan keuntungan dari berbagai bentuk praktek korupsi, hanya besarannya sangat kecil. Misalnya, seorang pedagang kecil yang berdagang di trotoar, mestinya mereka dilarang untuk berjualan di sana. Tetapi, ketika ada petugas trantib datang ke sana, dia bisa memberikan uang ala kadarnya, sehingga dia bisa tetap berjualan.
    Ketika korupsi sudah menguntungkan semua pihak semacam ini,  maka dalam jangka waktu lama masyarakat akan menilai korupsi menjadi hal yang biasa. Masyarakat akan mengalami disensitisasi, ketidakpekaan terhadap perbuatan korupsi, sehingga tidak bisa membedakan mana perilaku korup dan mana yang bukan. Setiap hari orang akrab dengan berbagai jenis korupsi, namun mereka tidak menyadari bahwa apa  yang dilakukan adalah perbuatan korup.

Beberapa Gagasan mengenai Pemberantasan Korupsi
    Pemberantasan korupsi harus diawali dengan menemukan sebab-sebab yang paling mungkin sehingga terjadinya tindak korupsi tersebut.  Korupsi tidak bisa hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan hukum, seperti halnya masalah kemiskinan yang tidak bisa diselesaikan dengan hanya menggunakan pendekatan ekonomi. Dalam kenyataannya, banyak sekali penjelasan mengenai sebab seseorang menjadi koruptor, dan sebagai konsekuensinya ada banyak juga pendekatan yang ditawarkan untuk memberantas tindak korupsi.
Bologne (dalam Djabbar, 2007) mencetuskan teori GONE untuk menjelaskan penyebab korupsi. GONE merupakan kependekan dari Greed, Opportunity, Need, dan Exposes. Greed merujuk pada keserakahan dan kerakusan (greed) para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas pada keadaan dirinya. Ia tipe orang yang selalu merasa kurang. Sudah punya lima ratus juta ingin punya uang semilyar, sudah punya uang semilyar  ingin punya satu trilyun dan seterusnya.  Oppotunity terkait dengan adanya sistem yang memberi lubang atau kesempatan (oppotunity) untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Beberapa peluang tersebut diantaranya sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Juga adanya sistem pengawasan tak ketat, sehingga  orang mudah untuk memanipulasi angka, dan  berbuat curang. Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai. Exposes berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang terlalu ringan. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Bisa juga ekpose ini dimaknai sebagai hukum yang mudah sekali dipermainkan, seperti hukum yang ada di Indonesia. Banyak pelaku korupsi di Indonesia yang hukumannya sangat ringan, apalagi kalau proses peradilan berlangsung di pengadilan negeri.
    Dalam sudut pandang psikoanalisa (dalam Djabbar, 2007), munculnya sifat serakah bisa dilihat sebagai gangguan akibat individu terhambat dalam perkembangan kepribadiannya. Teori psikoanalisa menyakini, munculnya sifat serakah ini terjadi karena individu terhambat perkembangan kepribadiannya pada fase anal, sehingga ia mempertahankan kepribadian anal sampai usia dewasa. Karakter individu yang mengalami fiksasi pada fase ini akan ditandai dengan sifat rakus untuk memiliki. Ia merasakan kenikmatan dalam pemilikan pada hal-hal yang bersifat material. Fase anal ditandai oleh kesenangan anak melihat kotoran yang keluar dari anusnya. Ketika dewasa kotoran tersebut telah diganti dengan benda lain. Benda tersebut bisa berwujud uang, mobil, rumah, saham, berlian, emas, intan. Sehingga menurut teori ini, koruptor sebenarnya adalah anak kecil dalam tubuh orang dewasa. Badannya besar, tetapi jiwanya kerdil.
Merujuk pada gagasan teori psikoanalisa tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan agar individu berhenti menjadi koruptor adalah dengan  menghilangkan hambatan kepribadian itu. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan menunjukkan atau mensadarkan individu bersangkutan bahwa pada dasarnya dia belum dewasa. Kesenangannya untuk mengumpulkan harta adalah simbol perilaku menyimpang akibat terhambat dalam perkembangan kepribadian di masa kanak-kanak. Sehingga ia, harus belajar untuk memperbaiki kualitas kepribadiannya.
Klitgaard (1998) menggambarkan korupsi sebagai hasil dari fungsi penjumlahan antara kekuasaan (Monopoly) dan kebebasan untuk menentukan atau memilih pejabat (discretionary) yang dimiliki seseorang, dikurangi dengan akuntabilitas. Semakin besar kekuasaan dan kebebasan yang dimiliki seorang individu, maka semakin besar juga peluangnya untuk melakukan tindak korupsi. Sebaliknya semakin besar akuntabilitas, maka semakin kecil peluang individu untuk bertindak korup. Merujuk pada gagasan tersebut, maka pemberantasan korupsi mesti dilakukan dengan menghindari adanya konsenstrasi kekuasaan pada orang-orang, pejabat atau lembaga tertentu. Selain itu, bila ada pihak yang melanggar akuntabilitas, maka dia harus ditindak dengan tegas.
Adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif diharapkan dan disiapan dapat mencegah adanya konsentrasi kekuasaan pada satu pihak tertentu, sehingga berbagai macam tindak korupsi yang memang cenderung dilakukan oleh penguasa dapat dicegah. Hanya saja, untuk kasus Indonesia, sejak masa orde baru fungsi-fungsi semacam itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kekuasaan terlalu dikonsentrasikan pada pihak eksekutif. Lembaga legislatif dan yudikatif tunduk kepada eksekutif, sehingga karenanya mereka menjadi mandul. Sehingga wajar ketika pada masa itu korupsi merajalela.
Selain ketiga lembaga tersebut, ada kekuatan lain yang menjaga agar kekuasaan tidak menjadi korup yaitu kekuatan pers. Kekuatan pers yang bebas memungkinkan untuk terjadinya proses kontrol terhadap berbagai kekuatan yang ada, sehingga berbagai bentuk usaha untuk mengkonsentrasikan kekuasaan pada satu pihak bisa dicegah. Pada masa orde baru, kekuatan pers juga dibungkam oleh penguasa. Hanya media massa yang pro pemerintah saja yang diberi ruang untuk hidup, sehingga karenanya tidak ada lagi suara kritis yang mengontrol pemerintah. Dan pada akhirnya, pemerintah bisa berbuat sewenang-wenang dengan kekuasaannya.
    Salah satu pendapat Kwik Kiang Gie (2004) tentang penyebab korupsi di Indonesia adalah katidamampuan pemerintah untuk memberikan gaji yang layak kepada aparat birokrasi pemerintah. Menurutnya, memberi kekuasaan kepada orang yang pendapatannya tidak cukup untuk bertahan hidup selama dua minggu, jelas mendorong pelakunya untuk menjual kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Sehingga, untuk memberantas korupsi Gie mengusulkan menggunakan pendekatan Carrot & Stick. Inti gagasannya adalah pegawai negeri harus diberi carrot, gaji yang diterima dapat mencukupi untuk memenuhi standar sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan dan martabatnya. Kalau ternyata sudah diberi carrot pejabat masih korupsi, maka ia harus diberi stick, yaitu hukuman yang pantas dikenakan.
Gagasan Gie tersebut bisa diterima kalau korupsi tersebut memang karena bersumber pada himpitan ekonomi. Namun, kalau penyebab yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi adalah nafsu serakah tanpa batas, barangkali pendekatan ini kurang efektif. Sebenarnya selain pendekatan di atas, Gie (2006) mengusulkan agar fokus pembenahan korupsi juga pada bagaimana memperbaiki akhlak, moral, dan tata nilai manusia Indonesia. Ia berpendapat bahwa meskipun pemerintah membentuk berbagai lembaga antikorupsi, memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, mengumumkan kekayaan pejabat negara dan sebagainya. Namun, selama manusianya masih korup berbagai usaha tersebut akan tetap dijadikan sebagai lahan korupsi bagi mereka.
Terkait dengan kesalahan berfikir yang diduga Gie (2006) sebagai penyebab orang melakukan berbagai macam tindak korupsi, kalau ditelusur lebih jauh, kesalahan berfikir tersebut terjadi karena akhlak, moral, dan tata nilai yang mendasari pikiran tersebut yang keliru. Pikiran tidak lagi menjadi alat penimbang untuk memilih yang baik, tetapi pikiran sudah menjadi budak nafsu serakah untuk memiliki, untuk menguasai, sehingga kemudian orientasi berfikir pun juga menuju kepada keinginan-keinginan itu. Dengan demikian, kalau akhlak dan moralitas individu bersangkutan berubah, orientasi berfikirnya juga akan berubah.
    Reverisond Baswir (dalam Parwadi, 2010) kurang sepakat dengan gagasan Kwik Kian Gie mengenai pemberantasan korupsi  dengan cara menaikan gaji.  Ia lebih sependapat dengan gagasan bahwa orang melakukan korupsi karena faktor mental, dan sebagian lagi karena sistem sosial serta budaya yang merangsang dan menularkan korupsi. Berangkat dari gagasan semacam itu, Baswir menawarkan beberapa cara untuk memberantas korupsi, yaitu lewat reformasi sistem, dengan cara: 1). kepemimpinan anti korupsi;  2). Pembagian dan pembatasan kekuasaan yang jelas; 3) prosedur kerja yang konsisten; 4) para pekerja yang profersional; dan 50 sistem pencatatan dan pelaporan yang transparan.
    Sementara Masduki (dalam Marpaung, 2004) mengatakan bahwa korupsi dapat diberantas kalau sebagian masyarakat dilibatkan. Artinya, masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan informasi dan kesempatan untuk mengadukan pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan pelapor harus dilindungi. Dengan demikian, semakin tinggi keterlibatan masyarakat, dalam pemberantasan korupsi, maka akan semakin kecil kemungkinan terjadinya korupsi.
Abidin (dalam Kompasiana, 2010) mengatakan bahwa menurut penelitian, sekarang ini kata korupsi idak berasosiasi dengan kejijikan seperti perbuatan korupsi yang sesungguhnya, sehingga ketika orang disebut sebagai koruptor, ia sudah tidak merasa malu lagi. Barangkali hal ini terjadi karena disensitisasi, proses pentidakpekaan indera kita terhadap stimulus tertentu. Kata korupsi awalnya mempunyai asosiasi makna dengan hal yang mamalukan dan menjijikkan, namun karena setiap hari orang mendengar dan mengatakan kata korupsi, sehingga kata korupsi itu sudah kehilangan makna yang sesunguhnya. Karenanya menjadi koruptor bukan lagi menjadi orang buruk dan menjijikkan, dan masyarakat juga tidak lagi menolak secara sosial. Koruptor diihat sebagai profesi pada umumnya. Tidak ada sanksi dan isolasi yang dilakukan masyarakat terhadap keberadaan mereka, padahal sanksi dan isolasi sosial tersebut merupakan hukuman paling mengerikan yang ditakuti oleh banyak orang. Berangkat dari kenyataan semacam, Abidin (2010) mengusulkan untuk mengganti sebutan koruptor dengan sebutan lain yang lebih membuat malu, diantaranya maling, copet , atau rampok.
     Mencermati beberapa gagasan diatas, psikologi sebagai ilmu perilaku sebenarnya sangat potensial untuk ikut berperan dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena hampir semua ahli sependapat bahwa faktor dalam diri individu merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Misalnya, Parwadi (2010) yang melihat korupsi sebagai salah satu bentuk penyimpangan perilaku; Gie (2007) mengatakan korupsi terjadi akibat krisis mental, moral, dan pikiran yang korup; Basir (dalam paradi, 2010) dan Paradi (2010); Ancok (2004) juga mengatakan bahwa faktor mental merupakan penyebab terjadinya korupsi.
Sebagaimana gangguan mental pada umumnya, selain ia mempunyai sejumlah penyebab, ia juga dapat diubah dengan proses modifikasi perilaku, sehingga subjek bersangkutan bisa berperilaku normal. Yang perlu diperhatikan bahwa untuk memahami perilaku seorang koruptor, kita tidak bisa melihat individu tersebut lepas dari konteks sosial di mana individu tersebut berada. Penyimpangan perilaku seorang koruptor sangat berbeda dengan jenis-jenis gangguan mental yang lain, misalnya depresi, kecemasan, phobia. Pada gangguan itu biasanya kasusnya bersifat individual. Korupsi merupakan penyakit sosial, yang kasusnya selalu melibatkan beberapa orang dan ia juga akan merugikan banyak orang. Seperti yang dikemukakan Ancok (2004) dan Klitgaard (1987) di atas, bahwa korupsi sangat berkaitan dengan budaya, nilai dan norma yang dimiliki individu bersangkutan.
Mengingat begitu pentingnya peran psikologi untuk membantu proses pemberantasan korupsi di Indonesia, sudah sewajarnya bila pihak-pihak yang selama ini konsen dalam praktek pemberantasan korupsi, seperti KPK, Kepolisian, dan lembaga lain melibatkan ahli psikologi dalam program tersebut. Bagi insan psikologi sendiri, uraian di atas  menyisakan sebuah tantangan dan beberapa pertanyaan yang mesti bisa dijawab. Beberapa pertanyaan itu diantaranya, bagaimana caranya untuk mengubah  mentalitas para koruptor sehingga dia bisa kembali normal? Atau, program modifikasi perilaku semacam apa yang dapat dirancang, sehingga perilaku korup yang sudah memwabah di masyarakat bisa diubah? Apa yang bisa dilakukan ahli psikologi untuk mencegah perilaku korup? Dan masih banyak pertanyaan lain. Penulis pikir, ini semua adalah pertanyaan-pertanyaan nyata yang harusnya bisa dijawab insan psikologi Indonesia, karena korupsi merupakan masalah besar yang dihdapi negeri ini. Kegagalan dan keberhasilan kita untuk menyelesaikannya berdampak besar pada masyarakat Indonesia sekarang dan di masa yang akan datang.



Kesimpulan
Korupsi merupakan masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia sekarang ini. Meski pemerintah telah berupaya untuk memberantas korupsi, namun usaha tersebut masih jauh dari berhasil. Perlawanan balik koruptor telah membuat lembaga-lembaga tersbut gagal untuk menjalankan fungsinya, dan pada akhirnya jatuh bertumbangan.
Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi, tetapi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu faktor dari dalam diri individu dan faktor dari luar. Faktor dari dalam misalnya sifat  serakah, motivasi berprestasi yang rendah, kesalahan dalam berfikir, sifat suka berfoya-foya, sifat tidak asertif, dan orientasi nilai yang keliru. Faktor dari luar misalnya, sistem administrasi yang kurang baik, kesan bahwa petugas hukum dapat disogok, dan adanya penyelesaian kekeluargaan  dalam penyelesaian kasus korupsi
Selain dua faktor di atas, budaya juga sangat berpengaruh terhadap munculnya korupsi. Beberapa karakteristik budaya yang mendukung korupsi diantaranya budaya kekeluargaan, kebiasaan masyarakat untuk memberi hadiah, budaya yang mengkondisikan masyarakatnya kurang asertif, dan atau budaya feodal yang menempatkan pejabat pemerintah sebagai orang yang selalu harus dipatuhi.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi, diantaranya dengan mencegah kekuasaan terkonsentrasi pada satu pihak; menegakkan aturan hukum; mensadarkan individu bersangkutan; memberi gaji yang layak kepada pegawai pemerintah; mendidik ulang masyarakat sehinga moralitasnya menjadi baik; dan mengganti sebutan koruptor menjadi maling, pencuri atau perampok.
Sebagian besar ahli bersepakat bahwa tindak pidana korupsi sangat berkaitan dengan sisi psikologis pelaku, sehingga karenanya keterlibatan ahli psikologi dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan. Hal ini menjadi peluang dan tantangan tersendiri bagi insan psikologi untuk berkonstribusi menyelesaikan masalah bangsa, memberantas korupsi.


Daftar Pustaka

Alatas, S.H. (1987). Korupsi : Sifat, Sebab dan Fungsi. Jakarta : LP3ES

Alwi, H dkk. (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Ancok, D. (2004). Korupsi : Sekelumit Visi Psikologi. http://.ancok.staff.ugm.ac.id. Diakses : 25 Mei s011

Djabbar, F. (2007). Korupsi dan Psikoanalisis. Harian Media Indonesia, Edisi 11 September 2007

Elliot, K.A. (1999). Korupsi dan Ekonomi Dunia. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

Gie, K.K. (2006). Pikiran yang Terkorupsi. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.

Hehamahahua, A. (2005). Wajah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hari Ini. Makalah. Di sampaikan dalam semiloka BEM ITB Bandung.

Klitgaard, R. (1998) Membasmi Korupsi (diterjemahkan oleh Hermoyo). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia

Marpaung, M.(2004). Tindak Pidana Korupsi : Pemberantasan dan Pencegahan. Jakarta : Djambatan

Parwadi, R. (2010). Koruptologi. Yogyakarta : Penerbit Kanisius.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi.  http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi. diakses pada tanggal : 15 Juni 2011

Psikologi Korupsi dan Pembentukan Karakter Bangsa. http://kesehatan.kompasiana.com/kejiwaan/2010/09/28/psikologi-korupsi-dan-pembentukan-karakter-bangsa/ diakses tanggal 15 Juni 2011

Suradi. (2006). Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta : Mengurai Pengertian, Pendeteksian, Pencegahannya, dan Etika Bisnis. Yogyakarta : Penerbit Gava Media.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites